Minggu, 21 November 2010

Salah Kebijakan ' Penempatan Kapal Patroli Laut ' Lampung Barat Bantuan Pusat.

Oleh : Forum Komunikasi Serentak Pemuda Krui (FKSPK)

Dengan memiliki niat baik dan memiliki idealisme itulah seharusnya jiwa sebagai pemimpin daerah. Sebagai bagian dari masyarakat tentunya akan berharap seperti itu. Namun sekecil kebijakanpun kenapa harus dilakukan salah dan jelas mengundang dampak negatif.

Masalah kapal patroli laut merupakan bantuan pemerintah pusat dan semestinya diletakan di Krui tapi sudah dua tahun ini tempatnya tidak jelas dimana ? Kami menilai ini hal serius yg perlu untuk diketahui masyarakat luas, masyarakat krui sangat membutuhkan kapal tersebut. Hal dimaksud berkaitan sekali bahwa Krui memiliki panjang pantai lebih kurang 210 km dan langsung berhadapan dengan lautan Hindia Belanda, dimana cukup rawan sekali terhadap pencurian ikan atau kecelakaan laut. Namun pemerintah Lampung Barat tidak berpikir sejauh itu untuk kepentingan yg jauh lebih penting. Kekuatan kelembagaan non pemerintahan yang ada di Lampung Barat pun belum mampu memberikan solusi yang paling tepat atau kritik kepada pemerintah Lampung Barat. DPRD Lampung Barat semestinya sudah mampu memberikan pemikiran terbaik dari setiap kebijakan eksekutif yg merugikan rakyat. Kita selalu berharap terciptanya stabilitas di daerah Lampung Barat, namun kebijakan politis selalu mendominasi kebijakan yang sepantasnya harus diterapkan.

Penulis menggali peran semua pihak terlibat untuk peduli akan daerah Lampung Barat, masih banyak ketimpangan ketimpangan yang harus mendapat kritik keras dan tajam dari masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat yg ada di Lampung Barat sesuai dengan kapasitas yang proporsional .

Melihat permasalah kapal patroli laut dimaksud segeralah pemerintah Lampung Barat untuk segera menempatkan kapal tersebut di perairan laut Krui Lampung Barat, menyiapkan tempat dan sumberdaya manusianya, serta membuat posko dengan bangunan yang pantas dan lengkap di daerah krui tepatnya di kecamatan Pesisir Tengah Krui.
Tanpa fasilitas pendukung lainya tentu kapal tersebut tidak ada artinya misal : pos kendali, perahu karet, pakaian /peralatan penyelam, banji renang, tenaga ahli yg akan menjadi ABK, gaji anggota kader pelaksana tugas lingkup kapal tersebut. Artinya semua harus direncanakan dalam APBD Lampung Barat, ini artinya kerja DPRD harus profesional menyikapi bagaimana daerah Lampung Barat. Permasalahan Doking / galangan kapal karena wilayah Lampung Barat memiliki laut yang luas dan sesuai kebutuhan penulis pernah mengusulkan secara lisan akan hal Doking dimaksud, tapi alasan yang penulis dengar belum waktunya dan masalah anggaran biaya, terlepas dari segera terbangunnya pelabuhan atau dermaga nusantara, pemerintah Lampung Barat harus menyiapkan Dokking berskala sedang sebagai prasarana perawatan kapal kapal kecil dan perahu. Sebab itu berupa satu kewajiban bagi pemerintah untuk menyiapkan sarana dimaksud.

Penulis berharap pemerintah mampu menerima segala hal menyangkut aspirasi masyarakat, karena harus diakui bahwa daerah otonom bertindak dan berbuat atas dasar aspirasi masyarakat . Dan penulis berharap pemerintah pusat dapat melihat dari dekat apa yang sebenarnya terjadi dan harus diperbuat oleh pemerintah Lampung Barat. Dan dengan adanya satu pemikiran bersama semua pihak penulis berkeyakinan Lampung Barat akan lebih maju dari sebelumnya dan pencitraan sesungguhnya sebagai salah satu daerah otonom akan terlihat perkembangan menuju arah yg lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar