Jumat, 09 November 2012

PJ Bupati Pesisir Barat Hak Mutlak Gubernur Lampung Dan Mendagri

Sekjen Presidium Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat : Menegaskan Bahwa Pejabat sementara Bupati Kabupaten Pesisir Barat adalah hak gubernur lampung dan Mendagri, tidak ada hak seseorang untuk melakukan intervensi atas pejabat sementara Bupati di kabupaten pesisir barat . Sebagai pejabat sementara bupati dikabupaten yang baru pesisir barat , Sekjen presidium sangatlah yakin bahwa pemerintah pusat akan mengutus pejabat yang profesional dan bisa bekerja dengan baik terutama menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan di kabupaten pesisir barat . 

Sebagai masyarakat juga pejuang pemekaran yang berhasil melahirkan kabupaten pesisir barat presidium meyakini bahwa pesisir barat akan mendapat pengawalan ketat presidium hingga sampai masa yang akan datang . Karena tanpa pengawalan maka pesisir barat tidak akan mencapai sasaran yang kita harapan bersama . Sehingga dalam penyertaan kabupaten pesisir barat kelak diharapkan semua elemen dapat menerima siapapun yang ditetapkan gubernur atau Mendagri sebagai Pelaksana Tugas Bupati di Pesisir Barat .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar