Jumat, 10 Desember 2010

Kesejahteran Rakyat Akan Dipengaruhi Tingkat Penggalian Potensi Daerah Bersifat Legal


Oleh : Dwi Karyanto ~ Direktur Eksekutif LSM Lumbung Informasi Tepat Akurat

Lahirnya otonomi daerah memiliki tolak ukur yang jelas, bahwa daerah memiliki hak untuk mengurus daerah sendiri berdasarkan aspirasi dan dilakukan oleh kepala daerah, artinya kepala daerah menentukan kemajuan daerah dilihat dari hasil pemikiran yg dipengaruhi oleh aplikasi dari hasil pembangunan ditambah berapa besar potensi daerah yang ada dan sudah tergali.

Semakin tinggi potensi daerah yg sudah tergali akan berpengaruh terhadap indikator laju tingkat kesejahteraan masyarakatnya, indikator dimaksud akan bergerak melalui ketersediaanya lapangan pekerjaan dan meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) yang riil berdasarkan sumber-sumber yang jelas dan akurat. Harapan ini tentu membuka pikiran kita sebagai masyarakat menilai akan bagaimana dan apa sebenarnya kemajuan daerah tempat berdomisili kita, sudahkah daerah kita memiliki realitas yang diharapkan masyarakatnya. Menyikapi masalah potensi tentu kita harus berpikir setelah potensi tergali, baru akan bermanfaat. Ada beberapa daerah yang sangat wajar untuk dijadikan contoh, disini kita melihat daerah kabupaten yang ada di Sumatera Selatan yaitu Muara Enim, dimana kita dapat melihat kekayaan alam(sumber daya alam) yang ada cukup membuat masyarakat daerah ini sejahtera dan mudah mendapatkan pekerjaan, PT.BA (Batu Bara Bukit Asam) merupakan potensi unggulan kabupaten Muara Enim yang berlokasi di Tanjung Enim, keadaan ini kabupaten Muara Enim mendapatkan sumbangan PAD cukup besar dari sektor pertambangan ini. Selain penghasil batu bara Muara Enim juga sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi, daerah ini juga berhasil dalam pengembangan HTI (Hutan Tanaman Industri) dijaman orde baru dan telah berdiri pabrik kertas terbesar di Asia Tenggara, tepatnya terletak di desa Niru. Dengan ketersedian potensi dan lahan serta adanya kemauan daerah melalui kepala daerahnya maka kabupaten ini maju dan berhasil sebagai daerah otonom.

Hal dimaksud tentu akan menjadi motivasi secara tidak langsung bagi daerah otonomi lain dan tentu semua berawal dari keseriusan pemerintah daerah. Menyangkut potensi apa yang terkandung tentu tidak bisa di buat-buat, karena sudah menjadi kenyataan yang tidak bisa dirobah bahwa Tuhan Yang Maha Esa yg telah menciptakan itu semua, namun tinggal tergantung kepada manusia lagi, akankah bermanfaat kekayaan alam kita untuk mendukung kelangsungan hidup masyarakat satu daerah.

Rata-rata disetiap daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kekayaan alam dan sumber daya alam ini belum tergali, beberapa alasan yang terjadi menyangkut persoalan anggaran dan penulis melihat bahwa adanya ketidak seriusan pemerintah daerah untuk berbuat. Sebenarnya apabila pengembangan perencanaan pembangunan daerah dilakukan terapan yang matang tentang penggalian potensi daerah masing-masing maka akan terlihat kemajuan daerah otonomi di negara kita dan ada beberapa kesenjangan yang harus penulis buka dalam tulisan ini bahwa pemerintah daerah harus membangun kembali kepercayaan publik, dengan sistem peningkatan pendekatan melalui sosialisasi kepada masyarakat, karena penulis melihat lemahnya transparansi pemerintah dalam setiap program yang akan dilaksakan dan kurang nya melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Padahal daerah otonom harus menitik beratkan aspirasi dalam membangun daerah, sehingga kepala daerah berbuat dan bertindak mengambil kebijakan tidak hanya mengedepankan politis, tapi sebaliknya harus memiliki keseimbangan dan dominan untuk kemajuan, peningkatan PAD dan penyediaan lapangan kerja baru serta melahirkan kesejahteraan masyarakat.

Kenapa penulis sangat mengedepankan langkah pemerintah daerah untuk melakukan penggalian sumberdaya alam, disini penulis berpikir bahwa jangankan kabupaten sebagai daerah otonom, sebuah desa tanpa potensi desa dapat kita lihat dari kehidupan masyarakat desa itu. Kendati demikian tentu harus tetap berpijak pada ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar