Bicara pembangunan tentu merupakan sebuah dilematis dan urgen, namun dibalik itu semua sebuah fakta yang terjadi di Lampung Barat sangat memilukan, konsekwensi yang seharusnya setiap gerak langkah pembangunan diawasi oleh Lembaga yang memang memiliki hak yaitu DPRD selama ini belum menunjukan sikap serius dan terpokus secara maksimal . Dengan harapan dan keinginan kedepan rakyat meminta DPRD Lampung Barat agar lebih proaktif melakukan pengawasan yang bersifat pembenahan atas semua pelaku pembangunan dan segala bentuk proses baik perencanaan maupun pelaksanaan dan evaluasi.
Terlebih pelaksanaan pengadaan di Dinas Pendidikan yang menggunakan Dana DAK harus lebih selektif untuk dilakukan pengawasan serta apabila terjadi pelanggaran, maka segera dilakukan sanksi hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Adanya indikasi engkondisian oleh pihak dinas dan diteruskan ke UPTD ternyata ini bukan permainan baru di Lampung Barat. Bahkan adanya sebuah tekanan kepada pihak kepala sekolah sehingga pihak penyelenggara dan pengguna dana DAK yang seharusnya pihak lembaga pendidikan tidak bisa berbuat.
Didalamnya terindikasi pelanggaran Juknis dan Juklak dimana secara nyata yang seharusnya pihak lembaga pendidikan yang harus membelanjakan uang atau dana DAK dimaksud, dengan segala alasan, maka terjadi pengkordiniran yang melanggar aturan oleh oknum Dinas dan UPTD yang ada dikecamatan, Penulis melihat ini sebuah kerusakan dan penyalahgunaan wewenang dan ini terjadi di Lampung Barat.
Dengan adanya pelanggaran aturan dimaksud perlu dilakukan pembenahan yang serius, dan pemerintah pusat segera turun ke Lampung Barat . Serta harapan rakyat apapun bentuk pelaksanaan program yang ada DPRD Lampung Barat harus mengawasi sesuai fungsinya selaku lembaga Pengawasan dikabupaten Lampung Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar