(Krui) - Hakekat pemekaran sebuah kabupaten memiliki pondamen sebagai pencerahan dan percepatan pembangunan daerah, dimulai dari menciftakan undang undang berdirinya sebuah daerah Otonomi baru, dan semua asas yang terkandung didalamnya merupakan asas aspirasi masyarakat dan yang lebih penting dalam upaya dimaksud bupati selaku kepala daerah harus lebih merespon serta mendukung rencana dimaksud .
Disisi lain proses pemekaran kabupaten pesisir barat merupakan sebuah retorika politis, dimana rencana pemekaran yang tadinya memang sudah dilakukan pembahasan di tingkat propinsi oleh DPRD Propinsi Lampung, namun hingga saat ini belum terwujud, dan bila dibandingkan dengan upaya yang dilakukan oleh Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Pringsewu, maka lebih dulu proses kabupaten pesisir barat, dan kenyataanya Kabupaten Pesisir Barat belum ada tanda tanda terwujud nyata .
Dana pemekaran sudah mendapat bantuan pemerintah lampung barat, sebesar 3,5 Milyard akan tetapi pesisir barat tidak lahir, penyaluran dana atau penganggaran dana dimaksud menimbulkan tanda Tanya, apakah benar digunakan untuk mengurus proses pemekaran atau hanya dimanfaatkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab atau hanya disimpangkan atas penggunaanya, sehingga sampai saat ini masih menjadi dilemma baik didalam masyarakat , maupun dilemma bagi seluruh rakyat lampung barat . Dan hingga saat ini yang lebih membuat masyarakat bertanya raibnya dana dana tersebut belum terungkap secara hukum . Kalau masyarakat Krui atau calon daerah yang akan dimekarkan sudah sangat khawatir sehingga menganggap pemekaran tersebut hanya sebuah permainan politik para elit saja . Dan masyarakat sudah tidak mempercayai atas apapun upaya yang menyebut tentang pemekaran, sehingga masyarakat krui sudah memberikan satu komitmen Tidak Butuh lagi Pemekaran dan meminta Institusi Hukum agar membongkar kesepakatan jahat atas penggunaan dana dimaksud, serta berharap siapapun dan pihak manapun yang telah menyimpangkan penggunaan dana tersebut agar dapat mempertanggung jawabkan secara hukum .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar