Kamis, 30 Juni 2011

Secara Hukum, Penggarap Kawasan TNBBS Adalah Salah Dan Merupakan Pelanggaran Hukum

Lampung Barat - 29/06/2011;

Perambahan Hutan TNBBS perlu mendapatkan Respon tegas Pemerintah dan harus memiliki SOLUSI KONFREHENSIF terutama penerapan Aspek Sosial ;

Pemerintah Lampung Barat harus segera meminta serta mengusulkan bagaimana solusi yang paling tepat menyangkut penerunan masyarakat perambah hutan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan kepada pemerintah pusat, sebab kewenangan hukum tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun dan pihak manapun, namun bila dianalisa dari aspek sosial , maka permasalahan ini perlu dilakukan pembahasan seius oleh pemerintah dimulai dari pemerintah kabupaten lampung barat khususnya . 

Keadaan masyarakat akibat dilakukanya pengusiran dan pembakaran semua pondok masyarakat diwilayah kawasan menimbulkan masalah sosial baru, khususnya masyarakat Krui . dan setidaknya para pakar analisis lingkungan hidup mulai bekerja dengan maksimal, dan kita harus membuka segala hal yang melatar belakangi tibulnya perambah hutan TNBBS dimaksud . 

Sekilas tentang Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang berada di wilayah kecamatan lemong kabupaten lampung barat, Kawasan Hutan ini merupakan Hutan yang harus dilindungi baik oleh masyarakat maupun pemerintah, dan mengapa hutan ini bisa habis dirambah oleh masyarakat sementara petugas jaga selalu ada, hal ini sejak lama sudah menjadi rumor dan dilema dilampung barat, dan diperkirakan bukan hanya berlokasi dikrui saja Hutan Kawasan yang telah dirambah, tapi banyak daerah hutan kawasan yang sudah dirambah atau dibuka oleh masyarakat, artinya secara umum timbul pertanyaan, menyangkut kenapa perambah aman serta semakin bertambah diwilayah tersebut, dan sangat menimbulkan kerusakan hutan kawasan dilampung barat . sisini secara hukum lahir sebuah pertanyaan benarkah tidak ada keterlibatan oknum petugas TNBBS untuk menutup mata selama ini terhadap para perambah hutan dimaksud . 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar