Jumat, 22 Juli 2011

Hentikan Penjualan Tanah Tepi Pantai

Pemerintah lampung barat harus mampu membentuk Perda ( Peraturan Daerah ) yang jelas tentang pembangunan lokasi wisata tepi pantai, seperti halnya telah terjadi banyak permasalahan area wisata dimaksud teruta penjualan atas aset dimaksud oleh masyarakat kepada pihak asing, walaupun prakteknya menggunakan tangan tangan pihak orang pribumi. 

Kenapa hal ini harus dibentuk perda , tentu kita tidak akan kehilangan sebuah nilai kekayaan daerah kita dan kita tidak ingin masyarakat kita dimasa yang akan datang akan gigit jari dengan kemajuan dimasa yang akan datang, tujuanya tidak lain hanya membentuk sebuah jaringan wisata yang salng menguntungkan , baik pemerintah, masyarakat dan pengguna area wisata . Disini harus diterapkan aturan sistim pelaku usaha pariwisata. sangat baik bila pelaksanaan kedepan pemilik tanah hanya menyewakan lokasi kepada pengelola dan bukan menjual kepada pihak asing selaku pengelola lokasi wisata . Karena diperkirakan dengan sistim ini, maka masyarakat akan ikut terlibat didalamnya berdasarkan ikatan kerjasama yang disepakati kedua belah pihak .

Masalah ini bisa dilakukan dengan mempertahankan asas sosial kedepan, artinya disamping kita membangun potensi wisata, pemerintah harus mempertahankan masalah kehidupan masyarakat kedepan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar