Selasa, 02 Agustus 2011

PERDA BADAN USAHA MILIK DESA LAMPUNG BARAT

Selama Pemikiran Pemerintah hanya berlaku seputar satu atau beberapa wilayah kecamatan saja, tidak berharap banyak bahwa lampung barat akan maju dan sejahtera rakyatnya sesuai dengan kemampuan potensi wilayah kecamatan masing masing . Perlu diterjemahkan amanat Undang - undang No . 32 Tahun 2004, bahwa setiap desa atau nama lain wajib mendirikan sebuah Badan Usaha di desa . Konsewensi ini mengharuskan pemerintah lampung barat setidaknya mempersiapkan segala hal menyangkut satu kemungkinan bahwa melalui badan usaha dimaksud justru akan melahirkan lapangan pekerjaan dan menghasilkan uang bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat . 

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lampung Barat semestinya harus sangat tanggap dan merespon dimana kelebihan dari amanat Undang undang 32 dimaksud, sehingga apapun yang disediakan konsef untuk bupati sudah mencerminkan bagaimana dan mau dibawa kemana kabupaten ini, sungguh satu hal yang sudah lumrah dilakukan pemerintah, khususnya Bappeda lampung barat. 

Semoga dalam waktu dekat pemerintah lampung barat, melalui Bappeda dapat menterjemahkan bagaimana merumuskan sebuah perda menyangkut Badan Usaha Milik Desa, sehingga apapun bentuk usaha masyarakat didesa dapat dihimpum oleh pemerintah desa, sebagai sebuah potensi andalan bagi desa desa dimaksud, dan hal inipun bila seorang kepala desa diamana desa tersebut berada mampu untuk berpikir, artinya tidaklah akan maju sebuah daerah direpublik ini apabila hanya mengandalkan pemikiran seseorang saja . 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar