Ironis memang satu sisi pemerintah pusat selalu berupaya mengembangkan kawasan wilayah pesisir, sementara pemerintah lampung barat belum menunjukan sikap yang positif terhadap apa yang menjadi potensi pesisir dikabupaten ini, saya melihat satu instrument bahwa dengan adanya issu pemekaran secara politis pemerintah saat ini terkesan mengesampingkan keberadaan Krui sebagai bagian dari kabupaten lampung barat, dan hanya terlihat disetiap pembahasan anggaran tahun terakhir jabatan kepala daerah krui baru sedikit mendapatkan perhatian dalam program pembangunan dan itupun tidak sesuai dengan harapan masyarakat krui,. Mempelajari dari semua yang dilihat sebagai hasil survei atau analisis dilapangan, sungguh satu tantangan bagi intelektual asli krui atas begitu terabaikanya krui sebagai daerah yang sangat berpotensi dan mampu menghidupkan kabupaten lampung barat secara keseluruhan, dan ini sangat bertentangan dengan Undang-undang 32 tahun 2004 menyangkut pemerintahan daerah ;
Pasal 14
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Sesuai amanat pasal 14 Undang-undang 32 tahun 2004 dimaksud, maka pemerintah kabupaten lampung barat sebagai daerah otonom harus melakukan satu perubahan bahwa membaca potensi unggulan dibeberapa kecamatan , maka wilayah krui sangat layak bila posisi perencanaan pembangunan harus melebihi dari dari kecamatan yang lain , sebab dengan keberadaan potensi kepariwisataan yang ada diwilayah krui merupakan satu bentuk penghasilan yang sangat luar biasa, dan terlepas dari berbagai issu, namun yang jelas bahwa Krui merupakan bagian dari kabupaten lampung barat .
Saya menilai bahwa pemerintah tidak harus melakukan banyak manuver yang bersifat politis yang akhirnya membuat lampung barat bertahan sebagai kabupaten tertinggal dan masuk golongan inkamperkapita rendah diantara kabupaten yang lain dilampung, sementara ketersediaan potensi guna meningkat dan merubah keadaan ini sangat banyak . Dan saya sangat prihatin dengan kemampuan instansi yang ada, dan saya sangat tidak yakin bila hal ini atau sistem yang diterapkan oleh pemerintah daerah dipertahankan seperti ini, maka jelas kabupaten lampung barat sulit untuk menjalankan missi sebagai daerah otonomi, dan saya berharap pemerintah pusat segela melakukan analisa kembali apa penyebab semua ini, dan resiko apa yang harus diberlakukan kepada sebuah daerah otonom yang tidak bisa menjalankan kerangka otonomi sesuai perundang undangan .
Saya sangat mengharapkan nilai nilai luhur dan keterbukaan serta berpikir jernih bagaimana sebenarnya kabupaten lampung barat harus setara dengan kabupaten lain yang ada atau bahkan melebihi dan lebih unggul dari kabupaten lain diindonesia, karena seperti yang kita impikan bahwa skala prioritas pembangunan kepariwisataanlah yang layak diterapkan di kabupaten lampung barat. Tinggal bagaimana rekan rekan di DPRD mampu merespon ini semua, bagaimana harus membangun payung hukum sebuah daerah pariwisata, sehingga kiat kiat perencanaan kedepan bisa dengan jelas melahirkan sebuah peradapan kehidupan masyarakat yang damai dan secara nyata melahirkan nilai kesejahteraan masyarakat .
Semoga apa yang saya sumbangkan bisa bermanfaat dan akan menjadi satu pemicu kemajuan dilampung barat, dan profesionalisme sebagai konseftor pembangunan dilampung barat sangatlah teruji, ini apabila selaku pemerintah yang senantiasa berpijak kepada aturan dalam menjalankan missi pemerintahan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar