Mengenal
FORUM
KOMUNIKASI SERENTAK
PEMUDA KRUI
( FKSPK )
KABUPATEN PESISIR
BARAT
Mengenal
FORUM
KOMUNIKASI SERENTAK
PEMUDA KRUI
( FKSPK )
KABUPATEN PESISIR
BARAT
Lembaga Kontak
Masyarakat
Berbasis
Demokrasi Kebangsaan
dan Pemersatu Anak
Bangsa
Daftar Isi
Prawacana 1
Landasan 2
Hukum 3
Visi 4
Misi 5
Tujuan Umum 6
Tujuan
Khusus 7
Program Umum 8
Agenda Kerja
Daftar Tim
Kerja
Motto
Himbauan
dan Harapan
Prawacana
Undang-uandang Dasar 1945 merupakan
satu bentuk komitmen serta kekuatan yang mendasar serta bersifat elementer bagi
segenap bangsa Indonesia
untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis ,dimana kekuasaan tertinggi
sebenarnya ada ditangan rakyat dan rakyat selaku pemegang hak dasar kedaulatan
. Contoh yang paling nyata adalah pemilihan Presiden langsung dipilih oleh
rakyat serta kepala daerah dan wakil rakyatpun langsung dipilih oleh rakyat .
Hal ini merupakan satu gambaran bahwa rakyatlah yang memegang hak dasar
kedaulatan . Semua ini merupakan indicator riil dari pemberian peluang yang
mendasar bagi segenap rakyat untuk menyatakan aspirasinya .
Bila diselami secara alami aspirasi
dasar setiap insan adalah mengharapkan terciftanya satu bentuk kedamaian dan
kesejahteraan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana yang tercermin dalam hak
Azasi Manusia (HAM) . Namun demikian
untuk menumbuhkan serta mewujudkan harapan ideal tersebut, setiap anggota
masyarakat atau warga Negara Indonesia
tidak cukup hanya menggantungkan pda hasil kerja pemerintah . Melainkan setiap
elemen masyarakat dan setiap komponen bangsa wajib mengambil peran secara aktif
dalam mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan bersama serta berkesinambungan dan
terarah dalam koridor tatanan aturan yang berlaku .
Kenyataan enpirik menunjukan banyak
hal yang diinginkan oleh setiap anggota masyarakat, akan lebih efisien dan
lebih efektif untuk dicapai bila diupayakan secara bersama daripada dilakukan
secara sendiri-sendiri .
Dalam dunia modern, aspek
keterkaitan dan saling ketergantungan antar individu, antar kelompok
masyarakat, bahkan antar bangsa tidak dapat dihindarkan demi mencapai tarap
kehidupan yang lebih damai serta kesejahteraan masyarakat .
Oleh sebab itu, tersedianya suatu
Lembaga Kontak Masyarakat yang lahir oleh masyarakat dan bertujuan untuk
mencapai kedamaian serta kesejahteraan masyarakat yang sekaligus sebagai mitra
pemerintah .
Hal ini sangat diperlukan guna
percepatan dalam perwujudan aspirasi rakyat dan tujuan demokratisasi dalam
pemerintahan .
Forum Komunikasi Serentak Pemuda
Krui sebagaimana yang terkandung dalam buku perkenalan ini adalah Lembaga
Kontak Masyarakat sebagaimana yang dimaksud diatas yang dapat menjadi wadah
bagi segenap anggota masyarakat tanpa membedakan unsure; Agama, Suku dan Ras,
Aspirasi Politik dan Golongan, Daerah tempat lahir, Status sosial sejauh
aspirasinya adalah mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan hidup dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945, oleh karena itu FKSPK adalah milik semua masyarakat Krui serta
Pemuda dan Lapisan Masyarakat Krui yang ada, baik di daerah maupun diluar
daerah serta lebih-lebih diseluruh lapisan dunia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa
akan selalu melimpahkan rahmatNYA dalam setiap upaya untuk kemaslahatan hidup,
amin .
LANDASAN
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985
tentang Organisasi Kemasyarakatan mengemukakan bahwa organisasi kemasyarakatan
sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat
dan pikiran bagi anggota masyarakat, warga Negara Republik Indonesia,
mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara
aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat Pancasila
berdasarkan Undang – undang Dasar 1945 dalam rangka menjamin keberhasilan
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan sekaligus menjamin
tercapainya tujuan nasional .
Secara Hukum,setiap warga Negara pada
dasarnya berperan dalam aktifitas kehidupan bernegara dan berbangsa, walaupun
kadar aktifitas itu berbeda-beda .
HUKUM
Forum Komunikasi Serentak Pemuda
Krui ( FKSPK) adalah salah satu badan atau Organisasi Kemasyarakatan sesuai
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 yang didirikan pada tanggal 28 Juli 2003 dan
telah didaftarkan pada kantor Kesbang Linmas Kabupaten Pesisir Barat serta akan
didaftarkan pada Notaris serta akan menjadi sebuah Badan Usaha Masyarakat dan
Generasi Muda Krui .
VISI
Visi adalah impian atau cita-cita
ideal dan murni yang ingin mewujudkan realita hidup yang berwawasan nusantara
kebangsaan, serta membina terlahirnya rasa kebersamaan yang utuh dalam kesatuan
Generasi Muda Krui yang bernaung dalam satu bingkai asas dan sendi organisasi
yang berkesinambungan dan terarah.
Visi FKSPK
adalah :
Memperkuat serta membina kekuatan
aspirasi serta keinginan murni masyarakat Krui, dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam tatanan masyarakat yang cerdas,Bermoral, demokratis,cinta
keadilan,menjunjung tinggi dan peduli terhadap keamanan wilayahnya, serta
menciftakan daerah Krui menjadi daerah yang makmur dan maju keadaan wilayah serta membangun Krui kearah
yang lebih baik dan berarti akan kemajuan yang seluas-luasnya .
MISI
Untuk mewujudkan Visi tersebut
diatas, maka dirumuskan untaian dan haluan MISI sebagai berikut :
1.Mendukung kemajuan,kecerdasan,perkembangan daerah Krui
serta kesejahteraan masyarakat secara umum.
2. Mendukung perwujudan serta terwujudnya
pemerintahan yang demokratis serta adil dan aman.
3. Mendukung penguatan persatuan dan kesatuan
masyarakat Krui sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang sangat pro aktif
melahirkan Krui ( Ekswedanaan ) menjadi sebuah daerah yang maju dalam
wilayah Kabupaten Pesisir Barat yang
demokratis diwilayah propinsi lampung .
Misi tersebut tidaklah statis
melainkan disesuaikan dengan tingkat perkembangan capaian FKSPK serta Kondisi Umum Kabupaten Pesisir Barat .
TUJUAN UMUM
1. Memelihara
eksistensi pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat, menuju masyarakat yang
cerdas,aman dan sejahtera .
2. Terwujudnya Krui dalam pemerataan pembangunan
dalam lingkup Kabupaten Pesisir Barat yang merupakan Pemerintahan yang
Demokratis dan Berkeadilan .
3. Terwujudnya Masyarakat Krui sebagai masyarakat
bangsa yang memiliki derajat serta martabat yang tinggi .
4.
Adanya
kerjasama pemerintah yang solid dalam penyampaian aspirasi terhadap kepentingan
bersama masyarakat Pesisir Barat yang bertanggung jawab, dalam kerangka segera
melahirkan pemerintahan yang profesional yang mengarah pada kepentingan
masyarakat .
TUJUAN KHUSUS
1. Berupaya dan berusaha meningkatkan
kesejahteraan masyarakat .
2. Berusaha memajukan kecerdasan masyarakat .
3. Berusaha mendukung pengembangan kader-kader
yang profesional dan accountable .
4. Berusaha mendorong perwujudan Kabupaten
Pesisir Barat sebagai pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan dan
mengedepankan kepentingan rakyat .
5.
Berusaha
menndukung perwujudan masyarakat yang aman dan damai, terlepas dari penekanan
dan pembodohan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan pemberantasan KKN .
PROGRAM UMUM
Dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi
FKSPK,maka program umum adalah :
A. MENDORONG
DEMOKRATISASI PEMERINTAHAN PESISIR BARAT dalam hal issu positif menuju
pemerintahan yang bersih dan melahirkan keseimbangan kebijakan antara eksekutif
dan legislativ terhadap kepentingan rakyat secara umum .
B. Melakukan pengembangan ekonomi kerakyatan
dalam iklim yang berkeadilan serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat .
C. Mempersiapkan Sumberdaya Manusia yang sehat,
Cerdas dengan Etika Moral yang terpuji .
D. Memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk dapat
diterima oleh pemerintah sebagai penjaringan aspirasi masyarakat yang harus
didengar .
AGENDA KERJA
A. Mendukung peningkatan kinerja Pemerintahan
Pesisir Barat serta Kontrol Sosial .
B. Pemantapan organisasi dan jaringan seluruh
kecamatan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat serta pemantapan kondisi Masa
Pendukung Organisasi .
C. Pemetaan kondisi dan potensi masyarakat
D. Pengembangan kemitraan dalam upaya
melaksanakan pengembangan ekonomi kerakyatan.
E. Sosialisasi Hukum dan Perundangan terhadap
masyarakat pada semua tingkatan diseluruh wilayah Kabupaten Pesisir Barat, baik
secara langsung maupun dengan alat peraga atau selebaran resmi, terutama
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2012 menyangkut Kabupaten Pesisir Barat .
“ MOTTO “
FORUM KOMUNIKASI SERENTAK
PEMUDA KRUI
( FKSPK )
KABUPATEN PESISIR BARAT
“ BERSATU
UNTUK MAJU
DAN
BERPRESTASI
UNTUK YANG
LEBIH BAIK “
HIMBAUAN / HARAPAN
FKSPK akan tetap hidup dan berkembang seiring dengan zaman dan
senantiasa memberi kan hal terbaik bagi kepentingan masyarakat,daerah serta
bangsa dan Negara.
Sebagai wadah pemuda dalam berkarya serta mencetuskan
pemikiran-pemikiran yang baik dan berguna bagi masyarakat, daerah serta
terlebih bagi Bangsa dan Negara tercinta .
Sehingga FKSPK wajib menggerakan atas terciftanya :
1.GENERASI MUDA YANG TANGGUH
DAN PANTANG MENYERAH .
2.GENERASI MUDA YANG TAAT BER
IBADAH KEPADA TUHAN YANG
MAHA ESA .
3.GENERASI MUDA YANG VISIONER
DAN SELALU MENCIFTAKAN HAL
TERBAIK DALAM KEHIDUPAN .
4.GENERASI MUDA YANG MAMPU
MENCIFTAKAN PELUANG USAHA
GUNA TURUT MENGENTASKAN
KEMISKINAN .
5.MEMBANGUN AKSES SECARA
TERBUKA GUNA KEMAJUAN .
|
Lembaga Kontak
Masyarakat
Berbasis
Demokrasi Kebangsaan
dan Pemersatu Anak
Bangsa
Daftar Isi
Prawacana 1
Landasan 2
Hukum 3
Visi 4
Misi 5
Tujuan Umum 6
Tujuan
Khusus 7
Program Umum 8
Agenda Kerja
Daftar Tim
Kerja
Motto
Himbauan
dan Harapan
Prawacana
Prawacana
Undang-uandang Dasar 1945 merupakan
satu bentuk komitmen serta kekuatan yang mendasar serta bersifat elementer bagi
segenap bangsa Indonesia
untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis ,dimana kekuasaan tertinggi
sebenarnya ada ditangan rakyat dan rakyat selaku pemegang hak dasar kedaulatan
. Contoh yang paling nyata adalah pemilihan Presiden langsung dipilih oleh
rakyat serta kepala daerah dan wakil rakyatpun langsung dipilih oleh rakyat .
Hal ini merupakan satu gambaran bahwa rakyatlah yang memegang hak dasar
kedaulatan . Semua ini merupakan indicator riil dari pemberian peluang yang
mendasar bagi segenap rakyat untuk menyatakan aspirasinya .
Bila diselami secara alami aspirasi
dasar setiap insan adalah mengharapkan terciftanya satu bentuk kedamaian dan
kesejahteraan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana yang tercermin dalam hak
Azasi Manusia (HAM) . Namun demikian
untuk menumbuhkan serta mewujudkan harapan ideal tersebut, setiap anggota
masyarakat atau warga Negara Indonesia
tidak cukup hanya menggantungkan pda hasil kerja pemerintah . Melainkan setiap
elemen masyarakat dan setiap komponen bangsa wajib mengambil peran secara aktif
dalam mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan bersama serta berkesinambungan dan
terarah dalam koridor tatanan aturan yang berlaku .
Kenyataan enpirik menunjukan banyak
hal yang diinginkan oleh setiap anggota masyarakat, akan lebih efisien dan
lebih efektif untuk dicapai bila diupayakan secara bersama daripada dilakukan
secara sendiri-sendiri .
Dalam dunia modern, aspek
keterkaitan dan saling ketergantungan antar individu, antar kelompok
masyarakat, bahkan antar bangsa tidak dapat dihindarkan demi mencapai tarap
kehidupan yang lebih damai serta kesejahteraan masyarakat .
Oleh sebab itu, tersedianya suatu
Lembaga Kontak Masyarakat yang lahir oleh masyarakat dan bertujuan untuk
mencapai kedamaian serta kesejahteraan masyarakat yang sekaligus sebagai mitra
pemerintah .
Hal ini sangat diperlukan guna
percepatan dalam perwujudan aspirasi rakyat dan tujuan demokratisasi dalam
pemerintahan .
Forum Komunikasi Serentak Pemuda
Krui sebagaimana yang terkandung dalam buku perkenalan ini adalah Lembaga
Kontak Masyarakat sebagaimana yang dimaksud diatas yang dapat menjadi wadah
bagi segenap anggota masyarakat tanpa membedakan unsure; Agama, Suku dan Ras,
Aspirasi Politik dan Golongan, Daerah tempat lahir, Status sosial sejauh
aspirasinya adalah mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan hidup dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945, oleh karena itu FKSPK adalah milik semua masyarakat Krui serta
Pemuda dan Lapisan Masyarakat Krui yang ada, baik di daerah maupun diluar
daerah serta lebih-lebih diseluruh lapisan dunia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa
akan selalu melimpahkan rahmatNYA dalam setiap upaya untuk kemaslahatan hidup,
amin .
LANDASAN
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985
tentang Organisasi Kemasyarakatan mengemukakan bahwa organisasi kemasyarakatan
sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat
dan pikiran bagi anggota masyarakat, warga Negara Republik Indonesia,
mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara
aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat Pancasila
berdasarkan Undang – undang Dasar 1945 dalam rangka menjamin keberhasilan
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan sekaligus menjamin
tercapainya tujuan nasional .
Secara Hukum,setiap warga Negara pada
dasarnya berperan dalam aktifitas kehidupan bernegara dan berbangsa, walaupun
kadar aktifitas itu berbeda-beda .
HUKUM
Forum Komunikasi Serentak Pemuda
Krui ( FKSPK) adalah salah satu badan atau Organisasi Kemasyarakatan sesuai
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 yang didirikan pada tanggal 28 Juli 2003 dan
telah didaftarkan pada kantor Kesbang Linmas Kabupaten Pesisir Barat serta akan
didaftarkan pada Notaris serta akan menjadi sebuah Badan Usaha Masyarakat dan
Generasi Muda Krui .
VISI
Visi adalah impian atau cita-cita
ideal dan murni yang ingin mewujudkan realita hidup yang berwawasan nusantara
kebangsaan, serta membina terlahirnya rasa kebersamaan yang utuh dalam kesatuan
Generasi Muda Krui yang bernaung dalam satu bingkai asas dan sendi organisasi
yang berkesinambungan dan terarah.
Visi FKSPK
adalah :
Memperkuat serta membina kekuatan
aspirasi serta keinginan murni masyarakat Krui, dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam tatanan masyarakat yang cerdas,Bermoral, demokratis,cinta
keadilan,menjunjung tinggi dan peduli terhadap keamanan wilayahnya, serta
menciftakan daerah Krui menjadi daerah yang makmur dan maju keadaan wilayah serta membangun Krui kearah
yang lebih baik dan berarti akan kemajuan yang seluas-luasnya .
MISI
Untuk mewujudkan Visi tersebut
diatas, maka dirumuskan untaian dan haluan MISI sebagai berikut :
1.Mendukung kemajuan,kecerdasan,perkembangan daerah Krui
serta kesejahteraan masyarakat secara umum.
2. Mendukung perwujudan serta terwujudnya
pemerintahan yang demokratis serta adil dan aman.
3. Mendukung penguatan persatuan dan kesatuan
masyarakat Krui sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang sangat pro aktif
melahirkan Krui ( Ekswedanaan ) menjadi sebuah daerah yang maju dalam
wilayah Kabupaten Pesisir Barat yang
demokratis diwilayah propinsi lampung .
Misi tersebut tidaklah statis
melainkan disesuaikan dengan tingkat perkembangan capaian FKSPK serta Kondisi Umum Kabupaten Pesisir Barat .
TUJUAN UMUM
1. Memelihara
eksistensi pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat, menuju masyarakat yang
cerdas,aman dan sejahtera .
2. Terwujudnya Krui dalam pemerataan pembangunan
dalam lingkup Kabupaten Pesisir Barat yang merupakan Pemerintahan yang
Demokratis dan Berkeadilan .
3. Terwujudnya Masyarakat Krui sebagai masyarakat
bangsa yang memiliki derajat serta martabat yang tinggi .
4.
Adanya
kerjasama pemerintah yang solid dalam penyampaian aspirasi terhadap kepentingan
bersama masyarakat Pesisir Barat yang bertanggung jawab, dalam kerangka segera
melahirkan pemerintahan yang profesional yang mengarah pada kepentingan
masyarakat .
TUJUAN KHUSUS
1. Berupaya dan berusaha meningkatkan
kesejahteraan masyarakat .
2. Berusaha memajukan kecerdasan masyarakat .
3. Berusaha mendukung pengembangan kader-kader
yang profesional dan accountable .
4. Berusaha mendorong perwujudan Kabupaten
Pesisir Barat sebagai pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan dan
mengedepankan kepentingan rakyat .
5.
Berusaha
menndukung perwujudan masyarakat yang aman dan damai, terlepas dari penekanan
dan pembodohan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan pemberantasan KKN .
PROGRAM UMUM
Dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi
FKSPK,maka program umum adalah :
A. MENDORONG
DEMOKRATISASI PEMERINTAHAN PESISIR BARAT dalam hal issu positif menuju
pemerintahan yang bersih dan melahirkan keseimbangan kebijakan antara eksekutif
dan legislativ terhadap kepentingan rakyat secara umum .
B. Melakukan pengembangan ekonomi kerakyatan
dalam iklim yang berkeadilan serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat .
C. Mempersiapkan Sumberdaya Manusia yang sehat,
Cerdas dengan Etika Moral yang terpuji .
D. Memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk dapat
diterima oleh pemerintah sebagai penjaringan aspirasi masyarakat yang harus
didengar .
AGENDA KERJA
A. Mendukung peningkatan kinerja Pemerintahan
Pesisir Barat serta Kontrol Sosial .
B. Pemantapan organisasi dan jaringan seluruh
kecamatan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat serta pemantapan kondisi Masa
Pendukung Organisasi .
C. Pemetaan kondisi dan potensi masyarakat
D. Pengembangan kemitraan dalam upaya
melaksanakan pengembangan ekonomi kerakyatan.
E. Sosialisasi Hukum dan Perundangan terhadap
masyarakat pada semua tingkatan diseluruh wilayah Kabupaten Pesisir Barat, baik
secara langsung maupun dengan alat peraga atau selebaran resmi, terutama
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2012 menyangkut Kabupaten Pesisir Barat .
“ MOTTO “
FORUM KOMUNIKASI SERENTAK
PEMUDA KRUI
( FKSPK )
KABUPATEN PESISIR BARAT
“ BERSATU
UNTUK MAJU
DAN
BERPRESTASI
UNTUK YANG
LEBIH BAIK “
HIMBAUAN / HARAPAN
HIMBAUAN / HARAPAN
FKSPK akan tetap hidup dan berkembang seiring dengan zaman dan
senantiasa memberi kan hal terbaik bagi kepentingan masyarakat,daerah serta
bangsa dan Negara.
Sebagai wadah pemuda dalam berkarya serta mencetuskan
pemikiran-pemikiran yang baik dan berguna bagi masyarakat, daerah serta
terlebih bagi Bangsa dan Negara tercinta .
Sehingga FKSPK wajib menggerakan atas terciftanya :
1.GENERASI MUDA YANG TANGGUH
DAN PANTANG MENYERAH .
2.GENERASI MUDA YANG TAAT BER
IBADAH KEPADA TUHAN YANG
MAHA ESA .
3.GENERASI MUDA YANG VISIONER
DAN SELALU MENCIFTAKAN HAL
TERBAIK DALAM KEHIDUPAN .
4.GENERASI MUDA YANG MAMPU
MENCIFTAKAN PELUANG USAHA
GUNA TURUT MENGENTASKAN
KEMISKINAN .
5.MEMBANGUN AKSES SECARA
TERBUKA GUNA KEMAJUAN .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar