Senin, 11 Agustus 2014

DWI KARYANTO ; Pusat Pemerintahan Pesisir Barat Tidak Harus Menjadi Polemik

Daerah yang maju tentu akan menyusun sistem pemerintahan yang serba tepat dalam hal pelayanan publik dan percepatan pembangunan , sehingga tentu dipengaruhi bagaimana seorang ' Pemimpin" atau Bupati bertindak dengan cepat dan terkonsef serta sesuai aturan yang berlaku ;

 _______________________________________________________________________
Pemikiran kita selalu dibutuhkan untuk daerah "

Pusat Pemerintahan atau Ibukota Pesisir Barat sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang No. 22 Tahun 2012 sudah jelas di Krui, dimana Krui adalah Kecamatan Pesisir Tengah saat ini sebagaimana Cakupan Wilayah yang ada diKabupaten Pesisir Barat . Sah saja jika ada pihak lain yang berpendapat bahwa Ibukota bisa dipindahkan, yang jelas secara Yuridis tetaplah Ibukota di Krui Pesisir Tengah . 

Konsekwensi penerapan aturan hukum menyangkut dasar berdirinya kabupaten pesisir barat tidak satupun manusia bisa merubah atau menggantinya, kecuali berdasarkan perubahan secara Konstitusional atau perubahan Undang - Undang . Oleh sebabnya pemerintah sementara pesisir barat tidak boleh asal bersuara dan tidak bisa dipertanggung jawabkan, sebab kepemimpinan saat ini teruji oleh hal hal yang baku dan mendasar. Sehingga tipikal kepemimpinan saat ini mendapat penilaian miring oleh masyarakat dan itu hal yang wajar .

Sebagai bagian daerah Otonomi Kabupaten Pesisir Barat tentu memegang teguh aturan dan tidak boleh melanggar sedikitpun rambu-rambu yang ada, jika hal ini terjadi jelas akan tertuju pada leadershif yang tidak profesional, dan dampaknya akan menimbulkan penilaian publik yang negatif bahkan melahirkan polemik antara masyarakat pejuang pemekaran dengan pejabat sementara .

Sebagai salah satu tokoh pemekaran saya berpendapat, bahwa apapun yang akan dilakukan untuk menetapkan letak Ibukota atau pusat pemerintahan yang tidak keluar dari kecamatan pesisir tengah harus melalui proses persetujuan dan tentunya harus di ikuti oleh adanya Peraturan daerah yang baku , artinya tidak bisa begitu saja tanpa dasar . dan sistem pembelian lahan perkantoran harus sesuai dengan aturan dan Perundangan yaitu Undang - Undang No. 2 Tahun 2012 , artinya semua hal dalam penyelenggaraan pemerintahan harus disesuaikan dengan aturan yang jelas . 

Saya rasa disini tidak ada kepentingan golongan, kelompok atau kepentngan pribadi yang layak ditonjolkan, sebab hal ini memang sudah ada aturan yang mengaturnya secara tepat dan sesuai mekanisme tersendiri . Jika sudah ada pihak - pihak lain yang sudah menyediakan tanah untuk perkantoran dimaksud, maka jangan sampai menganggap hal dimaksud sudah permanen atau harus, sebab justru akan dipertanyakan jika adanya hibah yang murni dari masyarakat, dimana hal ini tidak sesuai aturan dan akan menimbulkan masalah baru kedepan jika tidak dibahas secara baik sesuai aturan hukum . 

___________________________________________________________________________________
Solusi terbaik adalah " semua lapisan ' harus bersabar sehingga sampai saatnya tiba kita sudah memiliki "Bupati Definitif " serta memiliki DPRD ;
___________________________________________________________________________________

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar