Jumat, 09 Januari 2015

Empat Langkah Awal Program Dinas Pariwisata Pesisir Barat

Salah satu Brikat Wisata yang jelas milik pemerintah pesisir barat yaitu " Pantai Wisata Labuhan Jukung " selamali  ini belum tertata sama sekali saat pesisir barat masih bergabung dengan kabupaten induk lampung barat, namun setelah berdirinya kabupaten pesisir barat tidak bisa ditawar lagi harus segera dilakukan langkah nyata agar obyek wisata ini memiliki nilai bisnis dan mampu menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dan mampu menyumbangkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal pesisir barat . Adapun langkah real yang harus dilakukan sesegera mungkin oleh dinas pariwisata kabupaten pesisir barat guna terealisasinya impian bagaimana lokasi atau brikat wisata ini laku sebagai lokasi yang diminati oleh pengunjung . 

1.PENGUATAN DASAR HUKUM ( PERDA ) ;

Dasar Hukum yang dimaksud merupakan dasar pengelolaan atas lokasi wisata labuhan jukung yang berisi semua hal , baik aturan pengelolaan, sistem pemungutan retribusi , sistem bagi hasil atas pihak ketiga ( berdasarkan Memorandum Of agrimen ), petugas lapangan dan penentuan nilai nilai besar kecilnya pungutan, serta mengatur pelayanan dan pengamanan dilokasi obyek wisata . 

Artinya PERDA ( Peraturan Daerah ) yang akan dibuat harus mampu menjadi payung hukum atas apapun kegiatan yang dilakukan dilokasi wisata, serta mampu memberikan satu kekuatan dan keleluasaan pada pihak Dinas Pariwisata kabupaten pesisir barat untuk melakukan kegiatan didalmnya . Termasuk mengatur kewenangan pihak Dinas Pariwisata dan pelaku usaha yang berperan didalamnya . Hal ini dilakukan guna terlahirnya tertib hukum dan hukum dimaksud harus bersifat fleksible serta mengikat pada semua pihak yang berkepentingan dalam beraktifitas dilokasi wisata . 

2.PENINGKATAN PENATAAN LOKASI ;

Lokasi wisata labuhan jukung belum dilakukan penataan yang propesional oleh pihak pemerintah kabupaten pesisir barat, dan oleh sebab itu sangat perlu dilakukan langkah tepat guna menata lokasi dimana didalamnya melibatkan semua pelaku usaha dan jasa yang ada, serta melakukan perencanaan lain yang sangat menunjang pencapaian tujuan guna membuat obyek wisata laku jual dan memiliki nilai bisnis yang sangat unggul serta akan menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).

2.A. PENATAAN PINTU GERBANG 

Pintu gerbang lokasi wisata labuhan jukung perlu dilakukan perubahan tata letak sehingga akan lebih menunjukan area lokasi wisata yang utuh dan tidak terpisahkan atas beberapa pasilitas yang sudah terbangun oleh pemerintah kabupaten pesisir barat, artinya gerbang wisata bukan hanya bersifat khusus tapi pintu gerbang sudah menunjukan bahwa setiap pengunjung yang masuk pintu gerbang mereka sudah memasuki area wisata yang secara keseluruhan . 

Letak pintu gerbang harus ditempatkan dilokasi mendekati jembatan mata kancil dari sebelah utara ( sebagai pintu gerbang pertama ) , dari arah selatan tepat di jembatan seray ( sebagai gerbang Kedua ) dan disimpang rely sebagai gerbang ketiga . Sementara gerbang Utama berada di simpang rawas . Dalam hal pintu gerbang area wisata yang dipandang secara luas memiliki 4 ( empat ) pintu gerbang  . 

Dengan keberadaan 4 pintu gerbang dimaksud, dinas pariwisata dapat memandang bahwa area wisata labuhan jukung bukan hanya yang berada didalam pagar saat ini, sebab yang sudah ada dilokasi pagar atau pintu gerbang saat ini merupakan bagian area wisata yang nantinya akan dikembangkan bagian - bagian tempat wisata dengan pasilitas yang berbeda antara satu are lokasi didalam dengan lokasi lainya . Sehingga setelah dilakukan penataan akan memiliki nilai beda pada masing - masing area wisata dan tidak menumpuk pada satu area saja . 


2.B. PENATAAN MASYARAKAT YANG BERADA DALAM BRIKAT WISATA 

Lokasi wisata Labuhan Jukung memiliki luas 12 Ha, dan semua ini harus dilakukan pendataan atas aset tanah serta melibatkan semua pihak guna menghindari berbagai masalah yang kan timbul, sebab konsef membangun lokasi wisata labuhan jukung harus bisa melahirkan manfaat bersama dan pemberdayaan masyarakat setempat . 

Masyarakat yang berdomisili didalam atau diseputar lokasi wisata harus dianggap sebagai mitra pemerintah dalam pengembangan lokasi wisata tersebut, sehingga inti pemikiran yang harus dimunculkan akan terlahirnya saling mendukung antara masyarakat setempat dan pemerintah khususnya dinas pariwisata dilokasi labuhan jukung . ( Labuhan jukung bukan dipandang hanya lokasi yang ada dalam pagar saat ini ) .

Perlu dilakukan pendataan atas luas positif lokasi wisata, kemudian mendata masyarakat yang memiliki rumah atau pelaku usaha yang ada di lokasi ( pedagang yang ada didalam pagar saat ini dan yang berada diluar pagar , sebagai batasan adalah 4 ( empat ) pintu gerbang yang ada diatas . Artinya dinas pariwisata pesisir barat harus memandang serta mengkemas lokasi atau brikat wisata labuhan jukung secara luas . 

Rumusan pendataan dimaksud, rumah masyarakat yang berada dilokasi brikat wisata, warung, toko dan penginapan atau motel yang saat ini sudah beraktifitas , sehingga apabila sudah dilakukan pendataan selanjutnya bisa diambil langkah yang terbaik agar saling menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat ( saya tidak menyukai penggusuran disini sebab akan menimbulkan masalah dimasyarakat ) .

2.C. PENATAAN PEDAGANG YANG BERADA DIDALAM PAGAR SAAT INI 

Masyarakat pedagang yang berada didalam pagar lokasi labuhan jukung saat ini sangat perlu ditata dengan baik sehingga tidak menimbulkan kesan semerawut atau acak - acakan, sebab akan berdampak kurangnya keindahan dan kenyamanan bagi pengunjung obyek wisata labuhan jukung .

Sangat baik apabila tempat berjualan diseragamkan atas bangunanya serta diatur secara baik oleh dinas pariwisata pesisir barat, layak jika bangunan yang ada dibangun semi permanen dan posisi warung atau kedai tetap terbuka dan hanya tempat tidur pemilik warung yang tertutup secara keseluruhan , hal ini guna menghindari adanya praktek prostitusi dilokasi wisata labuhan jukung . 

Sistem pembangunan bisa diterapkan dengan sistem swadaya masyarakat dengan ketentuan aturan gambar dari pihak dinas pariwisata pesisir barat . Sehingga memiliki keseragaman antara satu dengan lainya . 

2. D. PENATAAN LOKASI PARKIR  PENGUNJUNG R.2 DAN R.4

Lokasi parkir harus tertata dan setidaknya ditentukan lokasi khusus parkir yang jauh dari obyek pantai, tentu harus ada petugas khusus yang mengatur akan hal ini. Kenapa lokasi parkir harus jauh dari obyek atau pantai, tentu agar tidak mengganggu pandangan pengunjung atau tamu sehingga bisa menjaga keadaan obyek baik tanaman ( Taman ) dan rumput agar tetap subur tidak terlindas kenderaan . 

Lokasi parkir bisa dibuat beberapa kantong parkir dan atau bisa dibagi antara parkir kenderaan roda . 2 dan roda . 4 sehingga bisa lebih teratur dan mempermudah petugas keamanan parkir . 

Khusus parkir dinas pariwisata bisa memperdayakan masyarakat dalam hal tenaga parkir dan sekaligus sebagai keamanan parkir . Sehingga pengunjung betul - betul aman saat memarkirkan kenderaan dilokasi parkir . 

3. PENINGKATAN PETUGAS LOKASI PARIWISATA 

Petugas dilokasi parwisata harus benar - benar mencerminkan fungsi pelayanan terhadap pengunjung, tanpa kecuali petugas dipintu gerbang, petugas keamanan ( baik dari Pol.PP atau Polri ) harus disesuaikan dengan basis petugas pelayan pariwisata yang sesungguhnya .  selain cara pelayanan, sopan - santun dan sikap senyum , dimana semua dapat mempengaruhi atas peningkatan pengunjung . Dalam hal pakaianpun harus disesuaikan sebagai petugas pelayan pariwisata, dinas pariwsata bisa lebih memantaskan apa pakaian yang harus dipakai oleh petugas pariwisata dimaksud . 

Hal ini dilakukan guna memberikan standar pelayanan dalam hal kepariwisataan, dimana kesan yang timbul tidak arogan, namun lebih mencerminkan suasana santai seperti halnya tujuan pengunjung tentu untuk menikmati suasana yang santai dan damai, sehingga kepenatan pengunjung akan hilang . 


4.PENINGKATAN PEMBANGUNAN DAN PENERANGAN LOKASI WISATA 

Lokasi wisata labuhan jukung harus hidup, baik siang maupun malam, oleh sebabnya pemerintah harus segera memperhatikan infrastruktur guna penunjang lokasi pariwisata dimaksud . Adapun infrastruktur dimaksud berupa (1) Gedung (2) Taman (3) fasilitas permainan (4) Fasilitas Hiburan ( 5)  fasilitas mandi dilaut (6) Fasilitas MCK . Beberapa hal tersebut tentu harus teranggarkan oleh pemerintah dalam APBD atau bisa saja usulan terhadap pemerintah pusat sehingga dianggarkan di APBN . 

Faktor penerangan sangat menentukan agar lokasi wisata labuhan jukung bisa hidup , baik siang maupun malam, dimana semua lokasi harus terang benderang disaat malam hari, serta sangat erat kaitan hal ini terhadap pelaku usaha didalam lokasi guna penerangan bagi meraka untuk berjualan . 

Satu hal yang sangat dianggap penting guna pelayanan pengunjung berupa pembangunan talud pantai dan pemecah gelombang , hal menyangkut pemecah gelombang tentu memiliki fungsi penting dimana para pengunjung yang akan berenang akan terjamin keamananya dari bencana tenggelam dan hanyut . 

Apabila pemecah gelombang ( Blok Watter ) sudah terbangun , maka dinas pariwsata bisa menambah pasilitas mainan yang ditempatkan dilaut seperti halnya perahu putar , boot laut  serta berbagai macam permainan anak - anak dan dewasa , termasuk perahu santai yang bisa dimanfaatkan oleh pengunjung guna bersantai diair sambil menikmati alam serta kuliner yang ada dilokasi wisata labuhan jukung . 



DWI YULI KARYANTO
Kesimpulan : 

Penulis menyajikan pemikiran ini tentu bagaimana kedepan dinas pariwisata akan mampu menyumbangkan PAD terhadap pesisir barat, terlebih guna peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bisa kita anggar ekonomi mikro dan sudah sepantasnya pemerintah melengkapi pasilitas wisata, sebab dengan semakin meningkatnya pasulitas nilai sewa yang akan menghasilkan uang semakin meningkat pula . 

Penulis melakukan semua hal guna mengarahkan satu titik memunculkan sisi bisnis daerah yang memiliki standar " Kerakyatan " sehingga dampak dari pemikiran ini yang senantiasa diuntungkan adalah semua pihak, terutama penekanan terhadap angka kemiskinan masyarakat pesisir barat dan melahirkan kesejahteraan masyarakat  secara umum . 

Pengembangan Brikat wisata bisa dikembangkan disemua wilayah pesisir barat , namun penulis berharap adanya satu bentuk pilot projec dalam melahirkan bagaimana pengembangan lokasi pariwisata yang profesional, handal dan menghasilkan uang bagi pemerintah dan memberikan ruang hidup bagi masyarakat, serta lebih - lebih tidak melahirkan konplik dimasyarakat luas . 

Penulis memiliki prinsif " Kelebihanmu Guna Menutupi Kekurangan Yang lain " dan senantiasa mengajak agar semua masyarakat pesisir barat memiliki pemikiran serta kemauan untuk memajukan kabupaten pesisir barat untuk lebih maju dan akan mampu menciftakan kesejahteraan masyarakat . ( SALAM KEBERSAMAAN / DWI YULI KARYANTO ) - 0821 8617 3540 



















 

1 komentar:

  1. Yth dinas pariwisata pss barat. Kami selaku pihak pemilik syah lagu helauni kik bakhong merasa sangat kecewa dengan acara festival teluk stabas 3. Lagu kami digunakan sebagai lagu wajib untuk kategori lomba lagu lampung, tetapi tidak ada komunikasi dari pihak tersebut kpd kami bahkan indika selaku penyanyi yg sah tidak diikutkan dalam acara tersebut. Dinas pariwisata lebih mementingkan mengundang KDI dngn bayaran yg lumayan wah dari pada mengundang indika walau hanya honor 1 jt.
    Kami secara tidak langsung telah mengharumkan nama pesisir barat tapi penghargaan dan apresiasi dari pihak terkait tidak ada.
    Mungkin memang pihak terkait tidak suka kalau putra putri pesisir barat berkembang dan berprestasi.
    Terima kasih.

    BalasHapus