Minggu, 24 Juli 2016

Pengaduan Pelanggaran HAM

" Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia

secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa,

meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan,

hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan

yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun."

                                          - Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998



Modul ini berisi informasi layanan untuk pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penjelasan mengenai apa itu Hak Asasi Manusia, apa pengertian dari pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan penjelasan mengenai Komnas HAM tercantum dihalaman ini.

Untuk mengetahui apa saja yang termasuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan bagaimana prosedur atau cara menyampaikan pengaduan dapat ditemukan dihalaman selanjutnya. Adapun untuk memperoleh informasi layanan lebih lanjut atau ingin melayangkan pertanyaan serta laporan, dapat menghubungi kontak Komnas HAM dan/atau portal Lapor!.


Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa, melekat pada diri manusia sejak lahir, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia berlaku secara universal, artinya berlaku untuk siapa saja. Dasar-dasar HAM tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Pancasila, dan UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Pelanggaran HAM

Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.

C. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM memiliki dua tujuan yaitu :

    Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
    Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.


Dasar Hukum

 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Syarat

Perbuatan pelanggaran HAM yang dapat diadukan ke Komnas HAM, sebagaimana diatur di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah :

    Hak untuk hidup;
    Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
    Hak mengembangkan diri;
    Hak memperoleh keadilan;
    Hak atas kebebasan pribadi;
    Hak atas rasa keamanan;
    Hak atas kesejahteraan;
    Hak turut serta dalam pemerintahan;
    Hak wanita;
    Hak anak.


Prosedur

Berdasarkan ketentuan Prosedur Penanganan Pengaduan yang diberlakukan di Komnas HAM, pengaduan harus disampaikan dalam bentuk tertulis yang memuat dan dilengkapi dengan :

    Nama lengkap pengadu;
    Alamat rumah;
    Alamat surat apabila berbeda dengan alamat rumah;
    Nomor telepon tempat kerja atau rumah;
    Nomor faximili apabila ada;
    Rincian pengaduan, yaitu apa yang terjadi, lokasi kejadian, waktu kejadian, siapa yang terlibat,nama-nama saksi;
    Fotocopy berbagai dokumen pendukung yang berhubungan dengan peristiwa yang diadukan;
    Fotocopy identitas pengadu yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor);
    Bukti-bukti lain yang menguatkan pengaduan;
    Jika ada, institusi lain yang kepadanya telah disampaikan pengaduan serupa;
    Apakah sudah ada upaya hukum yang dilakukan;
    Dalam hal pengaduan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang merasa menjadi korban pelanggaran suatu HAM (misalnya surat kuasa atau surat pernyataan);

Jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan nama jelas pengadu atau yang diberi kuasa.

Setelah lengkapnya keterangan dan bahan tersebut pengaduan dapat dikirimkan melalui berbagai cara, yakni :

    Diantar langsung ke Komnas HAM                                                                                                   Alamat : Jalan Latuharhary No. 4B, Menteng Jakarta Pusat 10310

    Dikirim melalui jasa pos atau kurir; atau
    Dikirim melalui faximili ke nomor : 021-3925227;
    Dikirim melalui e-mail ke pengaduan@komnasham.go.id atau pengaduan@komnasham.go.id


Biaya (Rupiah)

Tidak ada biaya yang dibebankan terhadap pelapor.


Lama Penyelesaian (hari)

-


Sarana dan Prasarana

-


Kontak Penyelenggara

Berikut ini adalah beberapa cara untuk menghubungi Komnas HAM :

No Telepon: 021 - 3925 230   

No Faksimili: 021 - 3925 227   

Email: info@komnas.go.id

Twitter: @komnasham

Untuk menyampaikan pengaduan pelayanan, dapat melalui :



Alamat LSM dan Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Jalan Latuharhary No. 4B, Menteng Jakarta 10310

Telp. (021) 392 5230

Fax. (021) 392 5227.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS)
Jalan mendut No. 3, Menteng Jakarta 12510

Telp. (021) 314 5940

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Jalan Siaga II No. 31, Pasar Minggu Jakarta 12510

Telp.(021) 797 2662, 791 92519, 791 92564

Fax. (021) 79192519

E-mail: elsam@nusa.or.id dan advokasi@rad.net.id

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Jalan Diponegoro No. 74, Jakarta 10320

Telp.(021) 315 5518,390 4226, 390 4427

Fax. (021) 330140

Situs: http://www.ylbhi.org

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)
Jalan Cikini Raya No. 58 S--T, Jakarta Pusat

Telp. (021) 322 084

Fax. (021) 314 3965

Forum Solidaritas untuk Rakyat Timor Lorosae (FORTILOS)
Jalan Siaga II/31, Jakarta 12510

E-mail: fortilos@indo.net.id

Forum Solidaritas Untuk Rakyat Timor (FORSOLA)
Jalan mampang Prapatan XI No. 23 Jakarta 12790

Telp.(021) 910 7049

Fax. (021) 794 1577

E-mail: forsola@nusa.or.id

Institute Sosial Jakarta (ISJ)
Jalan Arus Dalam No. 1 RT 001/RW 012, Cawang, Jakarta Timur

Telp. (021) 478 63150

Fax. (021) 489 7761

KSO-SMUR
Jalan P. Nyak Makam No. 11 Lampeuneng, Banda Aceh

Telp.(0651) 539 53

Fax. (0651) 538 00

E-mail: smur aceh@hotbot.com

Website: http://go.to/smur

Flower Aceh
Jalan Rawasakti Barat 111/12 A Jeulingki, Banda Aceh 23114

Telp. /Fax. (0651) 523 29

E-mail:flowerbaceh@wasantara.net.id

Lembaga Studi Dan Advokasi HAM IRJA (ELS-HAM IRJA)
Jalan Guru No. 64, Kota Raja Jayapura, Irian Jaya

Telp./Fax. (0967) 582 411

Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta
Jalan H. Agus Salim No. 36 Yogyakarta, 55262

Telp.(0274) 375 32 1

Fax. ( 0274) 376 316

E-mail: lbhyogya@indo.net.id

Pusat Informasi Advokasi Rakyat (PIAR)
Jalan Mongonsidi III No. 7 Kupang, Nusa Tenggara Timur

Telp.(0380) 826 716

Fax.(0380) 826 712

E-mail: piar@kupang.wasantara.net.id.

Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung (LBH-Bandar Lampung)
Jalan Teuku Umar No. 1 Kedaton, Bandar Lampung

Telp./fax. (0721) 787 488

E-mail: lbh-bl@indo.net.id

Lembaga Untuk Hak Asasi Manusia Aceh (LEUHAM Aceh)
Jalan AS. Sumantri No. 3, Banda Aceh 23111

Telp./Fax (0651) 51157

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado
Jalan A. Manonutu No. 29 Manado, Sulawesi Utara

Telp.(0431) 859 962

Fax. (0341) 859 963

E-mail: lbhmdo@manado.wasantara.net.id

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ujung Pandang
Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 226 Ujung Pandang Sulawesi Selatan

Telp./Fax. (0411) 873 054

E-mail: lbhupg@indosat.net.id

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung
Kebon Bibit Utara No. 6 Bandung

Telp./Fax. (022) 250 4427

E-mail: lbhbdg@bdg.centrin.net.id

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya
Jalan Kidal No. 6 Surabaya

Telp: (031) 531 2273

E-mail: lbhsby@indo.net.id

LBH Palembang
Jalan Jend. Sudirman 325, Palembang

Telp.(0711) 357 999

Fax. (0711) 354 830

E-mail: jfa@palembang.wasantara.net.id

LBH Medan
Jalan Hindu No. 12

Telp.(061) 515 340

Fax. (061) 569 749

E-mail: prodeo@indo.net.id

LBH Bali
Jalan Kapt. Ijok Agung Tresna Renon, Dempasar

Telp./Fax. (0361) 242 447

E-mail: lbhbali@indo.net.id

LBH Jayapura
Jalan Gerilyawan 46, Jayapura

Telp.(0967) 817 10

Fax. (0967) 825 59

LBH Semarang
Jalan Parang Kembang Kav. IV, Tlogosari

Telp.(024) 710 687

Fax. (024) 710 495

E-mail: lbhsmg@indosat. net. id

LBH Manado
Jalan Arnold Monohutu No. 29, Manado T

elp.(0431) 859 962

Fax. (0431)859 963

E-mail:  lbhmdo@manado.wasantara.net.id

LBH Padang
Jalan S Parman No. 142 Padang

Telp. (0751) 54991

Fax. (0571) 10252

E-mail: lbh-pdg@pdg.mega.net.id

LBH Aceh
Jalan perdagangan Lt.II No. 12 Banda Aceh

Telp. (0651) 23321

Fax. (0651) 31163

E-mail: lbh-aceh@aceh.wasantara.net.id

LBH Yogyakarta
Jalan H. Agus Salim No. 36 Yogyakarta

Telp. (0274) 376316

Fax. (0274) 376316

E-mail: lbhyogya@indo.net.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar