Selasa, 28 Desember 2010

TNBBS Register 49 B, Tergarap Bukan Dirambah Adakah Permainan Didalamnya

Penulis : Dwi Karyanto. S / Direktur Eksekutif LSM Lumbung Informasi Tepat Akurat (LITA)

Sebuah kenyataan dan memiliki Bukti nyata, bahwa keberadaan TNBBS register 49 B yang berlokasi di Desa Rata Agung kecamatan Lemong Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung Habis tergarap oleh masyarakat dari berbagai daerah. Keberadaan Kawasan Hutan yang dilindungi sesuai Undang Undang no. 41 Tahun 1999 tersebut dijaga oleh petugas Polhut TNBBS namun keberadaanya tetap terisi dan selalu bertambah penghuninya. Sebuah hal yang perlu diungkap dan diangkat kepermukaan dan melahirkan sebuah ide baru dalam tahapan penyelesaianya.

Saya dan kita harus terharu dengan keberadaan masyarakat yang hidup didalam kawasan dimaksud, kita sadar bahwa masyarakat hidup dalam kesusahan untuk menutupi kebutuhan sehari hari, ekonomi terjepit dan selalu dilanda permasalahan yang sangat sempit. Sebagai contoh ada lima warga yang baru baru ini ditangkap ( Tanggal 14 Desember 2010) tepatnya hari kamis, operasi dilakukan oleh petugas kehutanan dan gabungan dengan pihak Kepolisian dan Kodim, penerapan hukumnya sangat benar, namun bila dikaji dari analisa kemanusiaan sangatlah biadap dimana sebanyak 39 pondok warga atau masyarakat dibakar begitu saja secara sadis oleh petugas, dan ini merupakan sebuah pelanggaran HAM yang sudah melampaui batas.

Penulius memiliki sebuah catatan kecil, bahwa sebuah gerakan perambahan Hutan Kawasan TNBBS seharusnya tidak akan meluas seperti yang terjadi di wilayah register 49 b, namun kita mencoba untuk curiga, apakah ada permainan antara masyarakat dengan aparat desa dan petugas lapangan polhut kehutanan dan petugas TNBBS, sebuah alibi hukum sangat membuktikan bahwa setiap operasi yang dilakukan tidak pernah menemui langkah tuntas atau penyelesaian. Setiap operasi dilakukan hanya untuk langkah menakut-nakuti, dan akhir bulan Desember ini terjadi kebiadapan petugas dengan membakar pondok sebanyak 39 unit pondok hangus terbakar. Pemerintah Lampung Barat atau Kepala Daerah seharusnya sangat mengerti dan memahami hal ini, apa sebenarnya langkah yang harus diambil demi menyelamatan kehidupan masyarakat yang berkebun diwilayah atau lokasi TNBBS register 49 b dimaksud.

Selaku kepala daerah yang memiliki hak atas rakyat daerah serta wajib berpikir demi kemaslahatan masyarakat daerah Lampung Barat tentu harus berbuat, artinya bagaimana menciftakan sebuah suasana kondusip dan berpihak pada masyarakat, kalau permasalahan hukum tentu tidak akan habis habisnya, tetapi ini butuh sebuah operasi sosial yang menyatukan keberadaan hukm dengan kontrak politik serta lebih lebih kepentingan rakyat lampung barat, semua harus bergerak, artinya DPRD Lampung Barat harus mengambil langkah, kapan kita akan melahirkan sesuatu terbaik bagi masyarakat kita, sebuah bukti yang harus diterjemahkan dengan penuh tanggung jawab, artinya Anggota DPRD lahir dari Rakyat dan harus berbuat untuk rakyat, bukan justru tertawa melihat rakyat susah terjerat hukum.

Penulis memiliki sebuah konsep yang mungkin bila diterapkan akan melahirkan sebuah rumusan baik bagi semua, artinya keberadaan hutan tetap dapat rehabilitasi dan kehidupan masyarakat didalam kawasan tidak selalu dalam keadaan mencekam.

Konsep dimaksud :
1.      Dilakukan pendataan yang palid atas seluruh penghuni kawasan TNBBS register 49 b dimaksud.
2.      Telaah Tapal Batas yang tepat dan akurat antara Kabupaten Lampung Barat dengan kabupaten lain, terutama yang berbatasan dengan kabupaten Kaur ( bengkulu )
3.      Mendata luas areal TNBBS yang digarap oleh masyarakat.
4.      Pendataan warga yang menempati Kawasan, dalam arti darimana asal merekan.
5.      Setelah semua poin tersebut diatas terdata, maka dilakukan pendataan bersama dengan menghadirkan masyarakat, terutama dilakukan sosialisasi atas permasalahan ini, tentunya harus melibatkan semua unsur yang berkepentingan.

Konsep dimaksud akan melahirkan sebuah kebersamaan dalam menyiasati pentingnya masyarakat dimaksud dalam kategori dianggap sebagai " INVESTOR LOKAL " dan dimana letaknya penulis menyatakan bahwa mereka ( masyarakat )sebagai Investor Lokal ) tentu kegiatan dimaksud sebuah jaringan hidup yang sudah melahirkan inkam perkavita masyarakat, dan perjalanan usaha pembelian kopi diwilayah kecamatan lemong sudah berjalan selama ini, artinya kalau akan diberlakukan hukum yang sesungguhnya, termasuk para pembeli kopi yang berada diwilayah rata gung kecamatan lemong harus tersentuh hukum, nah sebuah analisa negatif ini akan menjadi positif bila semua pihak memahami dengan dua mata dan datar dalam menyikapi.

Penulis yakin tidak ada kekerasan disini, karena warga diajak untuk berpikir bersama dan akhirnya akan memiliki tanggung jawab bersama atas hutan dimaksud ( TNBBS) . Dan penulis sangat berharap penyelesaian masalah ini kekuatan departemen kehutanan Republik Indonesia harus bijaksana dalam melakukan penerapan hukum, dan penulis yakin apabila penerapan hukm yang diterapkan, maka sampai kapanpun permasalahan ini tidak akan pernah selesai, bahkan akan menjadi sebuah dilema daerah dan bangsa yang lebih parah dan menyakitkan rakyat . Rakyat semestinya mendapatkan bimbingan oleh pemerintah dan selalu mendapatkan pelayanan, anggaplah masyarakat dalam kondisi terparah dan terbodoh dalam negara ini, maka pemerintah akan mengambil banyak langkah untuk permasalahan ini.

Penulis telah menempatkan orang orang dilapangan untuk senantiasa memantau perkembangan terbaik, tidak ada saling menjatuhkan dalam tulisan ini, namun bila ada pihak yang merasa belum melakukan kemaksimalan dalam mengurus rakyat, tentu akan lahir sebuah reformasi aparatur yang mengarah lebih baik, dan pihak TNBBS tidak dapat berpegang teguh pada perinsip sendiri karena ini menyangkut hajat hidup rakyat banyak, dan kehidupan seperti ini tercipta tidak dengan sendiri, atau kemauan masyarakat sendiri melainkan ada sebuah titik penulis temui bahwa ada indikasi yang menciptakan suasana dalam Register 49 b dimaksud, dan kami masih mempelajari lebih dalam permasalahan ini.

Dengan tulisan ini penulis berharap, semua pihak terutama pemerintah Lampung Barat segera berkoordinasi dengan pihak TNBBS untuk mencari solusi awal apa seharusnya yang harus dilakukan untuk kepentingan rakyat banyak, dan mengesampingkan masalah hukum, karena apabila langsung masuk keranah hukum, maka tidak akan pernah bermakna pemerintah Lampung Barat dihati rakyat . sehingga pada akhirnya Solusi yang harus ditemukan dalam masalah ini, Register 49 b harus terselesaikan dengan Solusi pemikiran yang cerdas dan penuh keberanian seorang pemimpin daerah dan yang jelas penulis berharap konsef ini bukan sebagai pemicu kerusuhan, tapi akan lebih baik sebagai sesuatu yang akan membuat lebih baik, baik keadaan, situasi dan harkat serta martabat rakyat, tanpa mengesampingkan kewibawaan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar