Sabtu, 15 Januari 2011

Pengetahuan Hukum Masyarakat Dan Peran Serta Pemerintah Daerah Atas Sosialisasi.

Dalam analisa melibatkan LSM serta praktek pelaksanaan program sosialisasi hukum didaerah.

Oleh : Dwi Karyanto/Direktur Eksekutif LSM Lumbung Informasi Tepat Akurat.

Banyaknya pelanggaran hukum ditengah kehidupan masyarakat berdasarkan analisa sebab ketidak mengertinya masyarakat akan ketentuan aturan dan hukum yang ada sebagai pagar kehidupan dan tatanan kehidupan masyarakat di Indonesia. Adanya keterbatasan pengetahuan tentang hukum dalam masyarakat merupakan pengejauantahan pemerintah daerah tidak melakukan berbagai kegiatan menyangkut hukum. Era orde baru merupakan satu kenangan dan satu kesepakatan ketika itu, banyak kegiatan pemerintah melakukan penyuluhan hukum, termasuk didalamnya Hakim masuk desa, jaksa masuk desa dan lain sebagainya. Perjalanan program ini merupakan perang terhadap buta dan tulinya masyarakat terhadap hukum dan memberikan penerangan segala bentuk pelanggaran yang akan mengancam kehidupan masyarakat ketika itu.

Adanya keterlibatan semua pihak berperan aktif dalam program penyuluhan, baik ormas, orpol, dan berbagai lembaga masyarakat yang ada. Pemerintah dan masyarakat harus bersama memerangi permasalahan memberikan pencerdasan terhadap masalah hukum serta aturan maupun Perda yang ada didaerah dan menyangkut sosialisasi pemerintah setidaknya melibatkan pihak lembaga non pemerintahan dalam pelaksanaanya.

Persoalan persoalan hukum yang dialami masyarakat selama ini merupakan sebab ketidak mengertian masyarakat atas hukum. Namun tidak serta merta masyarakat yang harus disalahkan, justru pemerintah daerah harus senantiasa memacu semangat untuk melakukan sosialisasi hukum, utama hal yang paling menyentuh kehidupan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar