Lahirnya kabupaten pesisir barat tentunya akan ditunjuk Pejabat Pelaksana Bupati, dimana sesuai PP.78 Tahun 2012 gubernur akan mengusulkan pejabat dimaksud. Masyarakat pesisir barat berharap kiranya penunjukan dimaksud harus sesuai dengan kemampuan dan sejokyanya bisa mewakili keseluruhan masyarakat pesisir barat atau bukan hanya sebagai wakil dari yang menunjuk saja atau kepentingan pihak yang menunjuk, karena nya perlu dilakukan uji publik siapa-siapa saja yang bakal diajukan ke Mendagri nantinya .
Karena seluruh proses ini adalah demi kepentingan masyarakat pesisir barat, maka setidaknya dilakukan secara terbuka dan transparan serta bertanggung jawab secara keseluruhan atas amanah yang akan diemban selaku pejabat sementara bupati di pesisir barat . Secara tidak langsung bahwa nantinya seorang pejabat bupati sementara akan mewarnai bagaimana pesisir barat kedepan dan lebih menkan gejolak yang akan timbul dimasyarakat nantinya, benar ini sebuah kewenangan Gubernur dan Bupati induk, akan tetapi masyarakat pun sebagai warga pesisir barat harus tau persis siapa calon pejabat sementara dimaksud sebelum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri .
Melihat pengalaman didaerah lain dimana banyak menimbulkan gejolak politis, maka dari itu khusus dipesisir barat kami memberikan satu masukan berharga bagi pemerintah agar lebih baik dalam menterjemahkan aturan dan mengedepankan aspirasi masyarakat pesisir barat . Sebuah masukan tentunya sangatlah berarti bagi seluruh komponen baik pemerintah maupun masyarakat, karena pengawasan masyarakat sangatlah diharapkan dalam perjalanan pemerintahan, sehingga antara kepentingan politik dan kepentingan birokrasi bisa tercapai dengan penuh keseimbangan dan tentunya akan melahirkan sebuah nilai positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara .
Saya melihat dekade saat ini kebanyakan dari aparatur pemerintahan belum bisa membatasi antara kepentingan politik dan birokrasi, sehingga terkesan banyak kerancuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk didalamnya sistem pengawasan internal sangatlah lemah sehingga dapat dikatakan adanya satu sistem yang kurang baik . Dengan harapan bersama ketika telah ditetapkanya Pejabat Bupati sementara akan dapat diterima oleh masyarakat secara baik dan dirasakan sebuah kedamaian . Semoga masukan yang diberikan bisa bermanfaat bagi kita semua ( Sekjen Presidium Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat / 28/11/2012 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar