Sabtu, 10 November 2012

Siapa Yang Mempermainkan Dana Pemekaran Akan Mendapat Azab Dunia

Banyak yang masih menginginkan semua pihak yang mempermainkan dana pemekaran yang berasal dari Hibah sebesar 3,2 Milyard diambil dari dana APBD lampung barat, sebagian besar masyarakat ingin agar masalah ini dibongkar secara keseluruhan agar yang mempermainkan alias menggunakan anggaran ini tidak sesuai peruntukananya dihukum sesuai aturan yang berlaku . 

Sebuah kenyataan bahwa proses pemekaran terdahulu mendapat dana bantuan berupa Hibah sebesar 3,2 Milyard dan diterima oleh P3KPB atau Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat , namun pada kenyataanya Kabupaten pesisir barat tidak lahir . Dan dana dana dimaksud dipertanyakan sebagian besar masyarakat pesisir barat , kemana, siapa saja yang menggunakan, dan apakah benar dana tersebut dipergunakan untuk proses pemekaran, karena kenyataanya pesisir barat ketika itu tidak lahir juga .

Satu hal yang aneh, ketika Moratorium dikeluarkan oleh pemerintah, bahwa seluruh proses pemekaran ditunda untuk sementara waktu yang dikeluarkan oleh Presiden SBY ketika itu, akan tetapi Dana HIbah terakhir sebesar 600 Juta masih dicairkan dari kas daerah lampung barat, duduga kuat bahwa uang ini hanya menjadi bancakan bagi beberapa orang, karena jelas Moratorium keluar berarti semua kegiatan menyangkut pemekaran dihentikan .  Dan banyak sekali kejanggalan yang harus diungkap menjadi nyata dalam semua penggunaan dana dana hibah tersebut .

Hukum harus menyentuh para pelaku pengguna anggaran dimaksud, apakah itu anggota DPRD lampung barat, ataukah itu individu, karena sangat besar dugaan dana dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukanya, dan terindikasi dana tersebut juga mengalir pada Pilkada 2007 yang lalu , benarkah ini terjadi , kiranya pihak penyidik kejaksaan dan kepolisian segera melakukan pemeriksaan atas semua elemen yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana baik berupa penyimpangan anggaran dimaksud maupun yang telah melakukan hal hal yang bersifat fiktif dalam kegiatan yang menggunakan anggaran dimaksud alias terjadi penggelapan atau indikasi Korupsi atas anggaran dimaksud .

Saya berharap agar lebih jelasnya apa sebenarnya yang terjadi dengan anggaran dimaksud kiranya pihak penegak hukum bertindak secara profesional dan senantiasa merumuskan asas praduga tak bersalah kepada semua pihak yang dicurigai terindikasi memakan uang dimaksud, siapapun orangnya entah itu pejabat atau masyarakat biasa harus dipenjarakan sesuai kesalahan yang telah diperbuatnya . Dan saya tekankan bahwa negara ini negara hukum ;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar