Sekjen Presidium Rakyat Pesisir Barat : Lokasi Perkantoran Pemda Pesisir Barat tidak perlu harus menyiapkan lahan 40 Ha, karena idak ada ketentuan dan aturan yang mengaturnya, namun tempat atau lokasi wilayah harus sesuai Undang-undang dalam cakupan wilayah Kabupaten Pesisir Barat . Dimana tempat yang diatur Undang-undang No. 22 Tahun 2012 adalah Ibukota Pesisir Barat di Krui Kecamatan Pesisir Tengah .
Langkah PJ. Bupati Pesisir Barat yang akan memindahkan Ibukota diwilayah Tenumbang Kecamatan Pesisir Selatan adalah langkah yang salah besar dan melanggar Undang-Undang pembentukan Kabupaten Pesisir Barat .Pj . Bupati bisa dikatakan tidak mampu menterjemahkan Amanat Undang-undang dan tidak mampu bekerjasama dengan rakyat Pesisir Barat .
Lokasi Pemkab cukup menggunakan Lokasi dimana Kantor Kecamatan Pesisir Tengah dan Gedung Wanita, semua bangunan ini dibongkar dan disatukan menjadi lokasi dimana harus dibangun kantor Pemkab Pesisir Barat, Bangunan mengacu kepada bangunan bertingkat sehingga memiliki kesan efisien dalam segala hal , sementara perkantoran lainya bisa berpencar, akan tetapi masih berada diwilayah kecamatan Pesisir Tengah. Dan aset tanah sangat tersedia dan cukup tanpa harus membeli atau mencari tanah hibah lainya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar