Senin, 15 Desember 2014

Sektor Pariwisata Pesisir Barat Harus Berbasis Iman Dan Takwa

DWI YULI KARYANTO

PENINGKATAN KESEJAHTERAAN RAKYAT DARI SEKTOR PARIWISATA KERAKYATAN :

Program Sektor Dinas Pariwisata apapun bentuknya harus berbasis atas "Keimanan dan Ketaqwaan, dan bila tidak maka sektor ini tidak harus menjadi program unggulan sebab segala hal keaslian Krui atau pesisir barat berikut masyarakatnya tidak terjadi perubahan dan hal ini harus terjaga dengan baik sampai akhir zaman . Keberadaan issu pariwisata yang memiliki arti " Bali Kedua " harus kita ubah sebab semua kehidupan masyarakat tidak sama sekali kita harapkan akan melahirkan sebuah kehancuran selebihnya akan menuju kerusakan mental dalam kehidupan masyarakat. 

Saya melihat program pariwisata kita bersifat sederhana saja, dengan mengedepankan sektor pelaku usaha yang akan diatur dengan kekuatan perda terukur dan realistis dengan agama serta budaya masyarakat pesisir barat, hal ini tentu akan menghadang segala persoalan yang akan merusak warna asli dari " Krui " itu sendiri . Kita memiliki ombak yang bagus tentu bisa laku dan tentu sisi pelayanan para wisatawan harus sesuai dengan tradisi kita, terutama pelaku jasa pariwisaya harus memenuhi ketentuan aturan serta peraturan daerah yang dibuat untuk pegangan serta aturan hukum . 

Sektor ini akan dimulai dari berbagai usaha " Kerakyatan " dimana masyarakat berada pada posisi pelaku usaha dilapangan dan akan dibina dengan sebuah sistem yang baik, aturan yang baik, sistem bagi hasil yang baik dan pola penyertaan lapangan kerja bagi masyarakat juga harus baik . Sehingga kelak akan tercifta lingkungan pariwisata yang alami dan berkarakter sesuai adat istiadat masyarakat pesisir barat ( Krui ) .

Tentu berbagai faktor pendukung sektor ini akan dikembangkan disetiap Pekon / Desa yang ada sehingga pemerintah akan secara berkesinambungan membangun infrastruktur pendukung sektor ini secara jelas sesuai dengan wilayah Pekon atau Desa masing - masing dengan aturan hukum yang jelas pula, sebagai contoh hak dan kewajiban pelaku usaha harus diatur jelas dalam Peraturan Daerah ( PERDA) .

Secara umum sektor ini akan ikut menopang kemajuan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat pemilik lahan dan usahawan dibidang pelayanan jasa serta Restouran yang ada dilokasi wisata , sehingga besar kemungkinan akan banyak dilakukan " Revitalisasi " di sektor ini demi tertatanya serta terbinanya seluruh pelaku usaha pariwisata, sehingga akan sebanding seluruh gerakan usaha dengan terpeliharanya keseimbangan alam di kabupaten pesisir barat, sebab secara tidak langsung alam kita harus senantiasa terpelihara . SALAM KEBERSAMAAN 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar